SDN DI KOTA SUKABUMI DIDUGA PUNGUT BIAYA LES DAN UANG KAS, BERTENTANGAN DENGAN UU NO 20 TAHUN 2003



foto ilustrasi 

Sukabumi-banyakberita.com-Sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Sukabumi diduga memungut biaya tambahan dari siswa untuk mengikuti les atau belajar tambahan. Biaya yang dikenakan sebesar Rp.30 ribu per orang, dengan kegiatan yang berlangsung di ruang kelas di luar jam sekolah. Khusus untuk siswa kelas 6, les ini disebut-sebut bersifat wajib.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari orang tua siswa, sekolah ini juga membebankan uang kas sebesar Rp.50 ribu per bulan.

Saat dikonfirmasi Senin 17 pebruari 2025 salah seorang guru yang enggan disebut namanya membenarkan adanya les berbayar. Namun, ia membantah bahwa kegiatan tersebut diwajibkan. Menurutnya, siswa bebas memilih untuk ikut atau tidak, tanpa ada perlakuan berbeda bagi mereka yang tidak mengikuti les.

Terkait pungutan uang kas, guru tersebut menyarankan agar hal ini dikonfirmasi kepada komite sekolah. Ia mengklaim bahwa uang kas adalah hasil kesepakatan komite dan orang tua siswa, dengan tujuan digunakan untuk kepentingan sosial, seperti menjenguk orang sakit.

Publik menilai jika praktik ini terus dibiarkan, hal ini berpotensi bertentangan dengan program pendidikan wajib belajar yang telah dicanangkan pemerintah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan
oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun komite dan juga dinas pendidikan kota Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.

Indra/nandar

Posting Komentar

0 Komentar

Tedbree Logo
BBCdotNews Biasanya membalas dalam 15 Menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Kirim