Sukabumi,-BanyakBerita.com – Sejumlah orang tua siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Surade, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan adanya berbagai pungutan
"Sekolah di MAN 3 itu banyak biaya yang harus dibayar, mulai dari daftar ulang, DSP, SPP, serta berbagai pungutan lainnya," ujar salah satu orang tua siswa sambil memperlihatkan bukti pembayaran yang telah dilakukan.
Berdasarkan rincian yang ditunjukkan, sisa biaya daftar ulang yang masih harus dibayar mencapai Rp 1.475.000, ditambah dengan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahunan sebesar Rp 960.000, serta Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sebesar Rp 1.200.000. Selain itu, masih terdapat berbagai pungutan lain yang semakin membebani para orang tua siswa.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai pungutan tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Sukabumi, Maman Hidayat, enggan memberikan tanggapan lebih lanjut dan justru melemparkan tanggung jawab kepada pihak sekolah.
"Bagusnya datang saja ke sekolah dan konfirmasi ke komitenya," ujar Maman saat dihubungi pada Rabu (5/2/2025).
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh PAHIRUDIN Kepala MAN 3 Surade, yang hanya menyarankan agar pihak yang merasa keberatan langsung menemui komite sekolah.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 4, sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa komite madrasah tidak memiliki kewenangan untuk menarik iuran yang bersifat wajib, memungut iyuran yang di tentukan sebagian masyarakat berasumsi mengambil keuntungan ekonomi jika siswanya MAN 3 Surade lebih dari 1000 siswa terdiri dari laki-laki dan perempuan maka nilainya cukup fantastis
dengan begitu praktik di MAN 3 Surade dinilai bertentangan dengan regulasi tersebut. Orang tua siswa merasa keberatan dengan berbagai pungutan yang dianggap membebani dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sikap Kasi Penmad dan Kepala MAN 3 Surade yang seolah melempar tanggung jawab memunculkan pertanyaan besar mengenai pemahaman mereka terhadap regulasi yang berlaku. Jika pejabat terkait tidak memahami aturan dengan baik, maka siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam memastikan hak pendidikan yang adil bagi siswa di madrasah negeri?
Kasus ini semakin memperkuat kekhawatiran terkait pengelolaan pendidikan di lingkungan madrasah negeri, khususnya di Kabupaten Sukabumi. Diperlukan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pungutan ini dan memastikan regulasi benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.
Indra/dany



0 Komentar
Berkomentar dengan bijak, demi menghargai pembuat konten diatas!