Sukabumi-banyakberita.com-Kasus penahanan ijazah di MAN 1 Cibadak kembali mencuat, mengungkap ketidaktahuan pihak sekolah mengenai regulasi komite dan hak siswa dalam memperoleh dokumen akademik mereka. Salah satu orang tua siswa yang telah lulus sejak 2022 mengaku masih belum menerima ijazah anaknya karena adanya tunggakan ke komite sekolah.
Pihak sekolah berdalih bahwa tunggakan tersebut merupakan urusan dengan komite, bukan sekolah. Namun, pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan MAN 1 Cibadak, Azmi, justru membingungkan.
“Itu tunggakan biasanya sama komite, bukan sama sekolah. Kalau komite kan di luar sekolah,” ujarnya pada Kamis (6/2/2025).
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta bahwa sekolah tetap menahan ijazah siswa yang memiliki tunggakan terhadap komite. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, komite sekolah adalah lembaga mandiri yang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan akademik, apalagi menahan ijazah siswa akibat tunggakan sumbangan.
Ijazah Adalah Hak Siswa, Bukan Jaminan Utang.
Pendidikan di sekolah negeri, termasuk madrasah negeri di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), seharusnya gratis dan tidak boleh dikaitkan dengan sumbangan komite yang bersifat sukarela. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa masih ada sekolah yang tidak memahami regulasi tersebut.
Menurut pengakuan salah satu orang tua siswa, pihak sekolah meminta setengah dari total tunggakan Rp7 juta agar ijazah dapat diberikan.
"Saya pernah datang untuk meminta keringanan, tetapi sekolah tetap meminta pembayaran setengah dari total tunggakan. Padahal, saya sangat membutuhkan ijazah anak saya untuk melamar kerja,” ujarnya dengan nada sedih.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama bersekolah di madrasah tersebut, total biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp15 juta, termasuk daftar ulang, SPP, dan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Sukabumi, Haji Maman Hidayat, belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini. Sementara itu, pihak sekolah sangat di sayangkan memberikan klarifikasi yang tidak sesuai dengan aturan mengenai kebijakan yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan pendidikan nasional.
Kasus ini menjadi bukti bahwa masih ada sekolah negeri yang tidak memahami batasan kewenangan komite dan hak siswa dalam mendapatkan ijazah. Diharapkan, Kemenag segera turun tangan untuk memastikan tidak ada lagi siswa yang dirugikan akibat kebijakan yang tidak sesuai regulasi.
Indra/nandar



0 Komentar
Berkomentar dengan bijak, demi menghargai pembuat konten diatas!