KANWIL JABAR JANGAN BUTA DAN TULI, KOMITE MADRASAH MAN 1 KOTA SUKABUMI DIDUGA KELIRU TERAPKAN DASAR HUKUM IURAN BULANAN



Sukabumi-banyakberita .com-Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Sukabumi diduga keliru dalam menerapkan dasar hukum terkait pungutan iuran bulanan yang dibebankan kepada peserta didik

pihak madrasah berdalih bahwa pungutan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Namun, dalam aturan tersebut, jelas disebutkan bahwa komite madrasah hanya dapat menerima sumbangan yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat.

Dari keterangan salah satu orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya pada tahun ajaran 2024-2025, biaya yang harus dikeluarkan cukup besar, mencapai lebih dari Rp.6 juta. Biaya tersebut mencakup baju  seragam, renovasi ruang kelas, pembangunan gerbang, perbaikan jalan parkir, pembangunan fasilitas olahraga, hingga iuran bulanan yang disebut sebagai “pendamping BOS” sebesar Rp150 ribu per bulan.

Namun, terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan iuran ini. Berdasarkan PMA 16 Tahun 2020, komite madrasah dapat menerima sumbangan yang besarannya disepakati oleh orang tua, kepala madrasah, dan yayasan, tetapi ketentuan ini berlaku bagi madrasah yang di selenggarakan oleh masyarakat 

Sementara itu, MAN 1 Kota Sukabumi adalah madrasah negeri yang sudah mendapatkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang cukup besar, yakni Rp.1.500.000 per siswa per tahun, dengan total anggaran BOS mencapai Rp 1, milyar 668 juta rupiah. 

Dengan anggaran yang besar tersebut, seharusnya MAN 1 Kota Sukabumi tidak perlu lagi membebankan iuran rutin kepada siswa. Apalagi, adanya perbedaan yang mana menurut pengakuan orang tua siswa ada diskon bagi pendaftar yang lebih awal hal ini semakin menimbulkan polemik dan asumsi di masyarakat terkesan bisnis 

Sementara itu, perwakilan madrasah, Ade Andry, saat di konfirmasi di kantornya Selasa 18/2/2025 membantah bahwa perbedaan iuran didasarkan pada waktu pendaftaran. Menurutnya, perbedaan tersebut dipertimbangkan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing orang tua.bahkan Ade mengaku ada orang tua siswa yang tidak di wajibkan membayar ( gratis ).

Mengenai iuran bulanan yang tetapkan waktu dan nominalnya Ade berpendapat,"PMA tidak mengatur secara eksplisit tentang sumbangan untuk negeri atau swasta, yan berarti negeri pun bisa.
Perbedaan antara MA dengan SMA/SMK, dimana SMA/SMK diberikan bantuan dari Pemprov Provinsi Jabar berupa BOPD, sedangkan madrasah tidak mendapatkan.Semua MA Menerapkan hal yg sama" tambah Ade.

Namun, kasus ini menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, terutama di lembaga pendidikan negeri yang sudah mendapat sokongan dana dari pemerintah.masyarakat  berharap ada evaluasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk Kementerian Agama, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Indra/somdani

Posting Komentar

0 Komentar

Tedbree Logo
BBCdotNews Biasanya membalas dalam 15 Menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Kirim