DUGAAN PUNGLI DI SMPN 4 KOTA SUKABUMI, DISDIK KOTA SUKABUMI TIDAK BERDAYA DAN TERKESAN TIDAK TEGAS



Sukabumi- banyak berita.com Sejumlah orang tua siswa SMPN 4 Kota Sukabumi mengeluhkan adanya pungutan infak bulanan. Mereka diwajibkan membayar uang kas sebesar Rp15.000 per bulan serta infaq Rp5.000 per minggu yang disebut-sebut untuk membeli air galon.

Salah satu orang tua siswa, yang enggan disebutkan namanya, mengaku bahwa pungutan tersebut bersifat wajib. Bahkan, terdapat kartu pembayaran yang harus dilunasi selama 12 bulan

"Setiap bulan, kami harus membayar uang kas, belum lagi infaq mingguan. Katanya untuk air galon, tapi kami tidak tahu pasti untuk apa saja dana tersebut digunakan,” ujarnya.26/1/2025 

Namun, saat dikonfirmasi, Humas SMPN 4 Kota Sukabumi, Niske, mengaku tidak mengetahui adanya pengumpulan dana tersebut. Ia menduga bahwa penggalangan dana tersebut merupakan inisiatif komite sekolah berdasarkan kesepakatan dengan orang tua siswa

“Sampai saat ini saya belum menerima laporan terkait penghimpunan dana itu. Mungkin itu keputusan komite berdasarkan hasil kesepakatan mereka,” ungkapnya pada Kamis (30/1/2025).

Lebih lanjut, Niske menyebut bahwa dana infaq mingguan tidak hanya digunakan untuk membeli air galon, tetapi juga untuk keperluan lain seperti pengecatan ruang kelas dan pembelian lemari. Ia menegaskan bahwa dana BOS dari pemerintah hanya diperuntukkan bagi sarana dan prasarana di luar ruangan, sehingga dana dari siswa dikumpulkan untuk kebutuhan internal sekolah.
Namun, pernyataan ini bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang komite sekolah memungut dana langsung dari peserta didik maupun wali murid. Sesuai aturan tersebut, penghimpunan dana harus melalui proposal yang diketahui oleh kepala sekolah dan bersifat sukarela.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Pendas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Martin Wahyudi, menyampaikan keterangan berbeda. Ia menyatakan bahwa infak Rp15.000 tidak diwajibkan dan tidak ditentukan nominalnya

“Setelah saya konfirmasi ke pihak sekolah, infak Rp15.000 itu tidak diwajibkan, apalagi ditentukan nominalnya. Itupun bukan inisiatif komite atau sekolah, melainkan dewan kelas, dan nantinya digunakan untuk menjenguk siswa yang sakit,” jelasnya pada Jumat (14/2/2025).

Pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan temuan di lapangan. Orang tua siswa menegaskan bahwa pungutan itu bersifat wajib, bahkan mereka memiliki bukti berupa kartu pembayaran 12 bulan yang harus dilunasi. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan legalitas pungutan di SMPN 4 Kota Sukabumi.

Masyarakat menilai DISDIK kota harus bersikap tegas terhadap sekolah-sekolah yang mencoba mengakali aturan dengan berbagai alasan. Jika pungutan seperti ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan semakin banyak sekolah yang memberlakukan praktik serupa, yang pada akhirnya membebani orang tua siswa dan bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Indra/somdani

Posting Komentar

0 Komentar

Tedbree Logo
BBCdotNews Biasanya membalas dalam 15 Menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Kirim