Sukabumi banyak berita.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-1 Tahun Sidang 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi membahas penyampaian Nota Penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD.senin 13/1/2025
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.I.P., didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, BBA., SH., dan Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusup, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dalam rapat ini, DPRD menyampaikan Nota Penjelasan atas tiga Raperda yang menjadi prakarsa DPRD, yaitu:
1. Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.
2. Raperda tentang Jasa Lingkungan.
3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa penyampaian Nota Penjelasan Raperda ini akan disampaikan langsung oleh Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD sebagai pengusul masing-masing Raperda.
Penyampaian pertama dilakukan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bayu Permana, yang menjelaskan Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air. Raperda ini bertujuan untuk mengakui serta melindungi kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya air guna menjaga keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama, S.Si., menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda tentang Jasa Lingkungan. Raperda ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dengan memperhatikan dampak lingkungan serta kesejahteraan masyarakat setempat.
Terakhir, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, M.Pd., menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Raperda ini diharapkan dapat mendorong iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Sukabumi dengan memberikan kemudahan serta insentif bagi para investor, tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan penyampaian Nota Penjelasan ini, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Peraturan Daerah yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Nandar/bssa



0 Komentar
Berkomentar dengan bijak, demi menghargai pembuat konten diatas!