Sukabumi -banyakberita.com-Polemik terkait Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) di SMKN 3 Kota Sukabumi semakin memanas. Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan dengan kebijakan pembayaran DSP yang mereka nilai bersifat mengikat.
Salah satu orang tua siswa menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki kewajiban pembayaran DSP sebesar Rp 4 juta, di mana ia baru membayar Rp 1,4 juta. Ia juga mengeluhkan bahwa setiap kali anaknya hendak mengikuti ujian atau ulangan, harus menyetorkan cicilan agar mendapatkan kartu ujian.
"Saya baru membayar Rp 1,4 juta dari total Rp 4 juta. Tapi kalau mau ujian atau ulangan, siswa harus membayar supaya mendapatkan kartu yang berisi password untuk mengakses ujian," ujarnya, Minggu (2/2/2025), sembari menunjukkan kuitansi pembayaran.
Tak hanya itu, ia juga menyatakan masih memiliki tunggakan seragam dari total Rp 2,6 juta. Bahkan, ketika mencoba mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk keringanan, pihak sekolah disebut menolak dengan alasan SKTM tidak lagi bisa digunakan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Sekolah SMKN 3 Kota Sukabumi, Iwan, yang baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) selama dua bulan, menegaskan bahwa DSP di sekolahnya tidak bersifat wajib.
"Tidak benar kalau DSP itu mengikat atau wajib. Kalau ada orang tua yang ingin menyumbang, itu boleh, tetapi sifatnya sukarela," kata Iwan, Senin (10/2/2025), di kantornya.
Ia juga membantah tuduhan bahwa siswa yang tidak membayar DSP tidak bisa mendapatkan kartu ujian. Pernyataan ini disampaikan di hadapan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Indra Wiguna.
"Segala bentuk pungutan yang mengikat tidak direstui maupun diizinkan oleh Kantor Cabang Dinas (KCD),” tambahnya.
Lebih lanjut, ia Tidak ada konsekwensi apapun ketika orang tua tidak menyumbang.adapun
Untuk kwitansi saya belum cek ke bendahara komite, sebab saat saya bertugas di SMKN 3 belum menerima laporan keuangan komite.kedepanya ia menghimbau agar orang tua siswa yang merasa keberatan langsung berkomunikasi dengan pihak sekolah
Sementara itu, perwakilan KCD Wilayah V, H. Mumuh, juga menegaskan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi langsung ke SMKN 3 Kota Sukabumi.
"Kami sudah tanyakan langsung kepada sekolah mengenai informasi tersebut, dan kepala sekolah meyakinkan bahwa hal ini tidak terjadi," ujar Mumuh, Senin (10/2/2025), di kantornya di Jalan Selabintana Km.6, Sukabumi.
Namun, pernyataan kepala sekolah dan KCD Wilayah V ini bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Sejumlah orang tua siswa tetap bersikukuh bahwa DSP di SMKN 3 Kota Sukabumi bersifat wajib, dengan konsekuensi siswa tidak dapat mengikuti ujian tanpa menyelesaikan pembayaran.
Bahkan, mereka telah menunjukkan bukti berupa kuitansi pembayaran yang memperlihatkan adanya kewajiban mencicil DSP.
Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya besar, apakah pihak sekolah benar-benar tidak menerapkan kebijakan DSP yang mengikat atau justru ada aturan yang sengaja tidak diakui oleh pihak sekolah dan membohongi KCD?
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi para orang tua yang merasa terbebani dengan berbagai pungutan yang ada di sekolah. Masyarakat pun menunggu kejelasan dan transparansi dari pihak sekolah serta instansi terkait.
Indra/dany



0 Komentar
Berkomentar dengan bijak, demi menghargai pembuat konten diatas!